Sabtu, 19 Desember 2009

Syarat dan ketentuan

  1. Biaya pengiriman sepenuhnya ditanggung oleh pengirim, terkecuali ada perjanjian dibayar oleh penerima.
  2. Pengiriman paket dan dokumen dianggap sah bila dicantumkan dalam bukti tanda terima ADA Ind.
  3. ADA Ind tidak menerima pengiriman barang-barang yang:
    a. Mudah pecah, mudah terbakar, mudah meledak, bahan-bahan kimia dan sejenisnya.
    b. Cepat membusuk (makanan), tumbuh-tumbuhan, dan sejenisnya.
    c. Narkotika dan obat-obat terlarang lainnya.
    d. Uang, Cek & Giro, Surat-surat berharga, dan perhiasan.
    e. Barang-barang yang berbahaya, senjata, ilegal, dan yang dilarang pemerintah.
  4. Data barang yang sengaja dipalsukan dalam pengiriman bukan menjadi tanggung jawab ADA Ind.
  5. Klaim hanya dapat diproses bila Pengirim melampirkan:
    a. Berita acara yang ditanda tangani penerima
    b. Bukti tanda terima asli.
  6. Klaim hanya dibayar maksimal 3 kali ongkos kirim.
  7. ADA Ind berhak menolak claim yang diajukan tanpa melampirkan dokumen yang tertera pada poin no.5 dan bila melebihi 7 hari dari tanggal penerimaan dan/atau tanggal pengiriman.
  8. Paket dan dokumen yang sudah diterima di alamat tujuan tidak lagi menjadi tanggung jawab ADA Ind dan permintaan bukti tanda terima setelah 3 bulan terhitung dari tanggal pengiriman diluar tanggung jawab pihak ADA Ind.
  9. Semua yang berhubungan dengan pengiriman, hanya dilayani apabila dapat menunjukkan bukti tanda terima ADA Ind.
  10. Pengirim wajib memberitahukan informasi yang sebenarnya mengenai paket dan dokumen yang dikirim. Keterangan yang dengan sengaja dipalsukan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dituntut secara hukum,dikenakan denda atau penyitaan atas kiriman tersebut.
  11. ADA Ind tidak bertanggung jawab atas:
    a. Segala resiko tehnis yang terjadi selama pengiriman, terhadap barang-barang elektronik dan/atau sejenisnya, seperti: perlengkapan & accesoris komputer, perlengkapan dan accessoris audio, perlengkapan, accessoris komunikasi, dll yang menyebabkan barang kiriman tidak berfungsi dan/atau berubah dari wujud semula.
    b. Kerusakan, keterlambatan ataupun kehilangan yang disebabkan oleh bencana alam, keadaan memaksa (Force Majeure), kebakaran, huru-hara.
    c. Kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan dikarenakan keterlambatan penyerahan barang kiriman.
    d. Kerugian atas kehilangan dan/atau kerusakan terhadap paket dan dokumen yang tidak sesuai dengan keterangan yang tercantum pada bukti tanda terima ADA Ind.
  12. Pengirim dengan ini menyatakan setuju dan tunduk kepada syarat dan ketentuan pengiriman di atas.

0 komentar:

Posting Komentar